Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Anggota DPRD Sumbar di Kasus Korupsi Rp34 Miliar Tetap Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Dia menegaskan Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk memeriksa tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” ujar Budi. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pos terkait