Predikat Kawasan Kumuh Akan Hilang dari Pasie Nan Tigo

Predikat Kawasan Kumuh Akan Hilang dari Pasie Nan Tigo. (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kawasan Pasie Nan Tigo di bagian utara Kota Padang yang selama ini masuk kategori kawasan kumuh tingkat sedang, segera lepas dari predikat tersebut. Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 310 Tahun 2025, sebanyak 870 jiwa tinggal di kawasan kumuh seluas 52,64 hektare itu.

Bacaan Lainnya

Tahun ini, Pasie Nan Tigo mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berkat dorongan anggota DPR RI asal Sumbar, kawasan ini akan ditata dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,9 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk perbaikan lingkungan, pembangunan infrastruktur dasar, serta rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPR KP) Kota Padang Raf Indria menyebut penataan Pasie Nan Tigo akan berdampak positif bagi pengurangan kawasan kumuh di Kota Padang.

“Ditata dengan baiknya kawasan ini tentunya akan berkurang luasan kawasan kumuh di Kota Padang,” ujar Raf Indria, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, langkah penataan kawasan ini sejalan dengan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam mewujudkan Kota Sehat. Menurutnya, terciptanya lingkungan sehat hanya bisa diwujudkan dengan kolaborasi semua pihak.

“Mewujudkan Kota Sehat, kita menggerakkan segala potensi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan tersebut,” sebutnya.

Selain dana dari APBN, Pasie Nan Tigo juga mendapat dukungan dari APBD Provinsi Sumatera Barat, APBD Kota Padang, serta diharapkan pula kontribusi stakeholder dan dunia usaha melalui program CSR.

Raf Indria menegaskan, sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjadikan Pasie Nan Tigo kawasan hunian yang layak dan sehat. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait