PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup pembebasan atas pokok tunggakan dan sanksi administratif, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025.
Program ini mulai berlaku sejak 25 Juni, berlaku hingga 31 Agustus 2025, dan ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sumbar.
Kebijakan ini diinisiasi Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasko Ruseimy, yang sebelumnya telah membahasnya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dia menilai, langkah ini sebagai terobosan konkret untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.
βYang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,β tegas Vasko.
Berdasarkan keputusan tersebut, tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dibebaskan sepenuhnya (100 persen), kecuali untuk masa pajak berjalan di tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga mencakup denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda akibat keterlambatan bea balik nama kendaraan.
Namun, pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan baru atau kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam diktum kedua Keputusan Gubernur, yang secara tegas membatasi cakupan insentif hanya untuk tunggakan masa lalu.
Vasko menambahkan, program ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan pemerintah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.