Program Pemutihan Pajak Sumbar Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup pembebasan atas pokok tunggakan dan sanksi administratif, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025. (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

“Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” ujarnya.

Dia berharap, setelah program ini berakhir, masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak secara rutin.

Bacaan Lainnya

“Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” kata Vasko menegaskan esensi sosial dari program tersebut.

Pemerintah Provinsi juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi baru untuk mendorong kepatuhan jangka panjang.

Kebijakan ini sebelumnya pernah dilaksanakan terbatas pada tahun 2022. Namun kali ini, cakupannya lebih luas dan menyeluruh. Di samping mengurangi beban masyarakat, Pemprov juga berharap program ini mampu mengoptimalkan kembali potensi fiskal daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan skema pelaksanaan teknis yang akan diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota. Ia juga memastikan sistem pelayanan akan dibuat sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. (000/adpsb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait