PARIAMAN (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, memproses kelengkapan dokumen dan berkas santunan kematian bagi A.T Fadli (52), seorang petugas keagamaan (Labai), yang bertugas memandikan jenazah laki-laki, di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah. Yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Mei 2025 lalu.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman Tahun 2025, yang diluncurkan oleh Wali Kota Yota Balad dan Wakil Wali Kota Mulyadi, pada 24 April 2025 lalu.
Rabu (14/5/2025), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit bersama jajaran, didampingi Plt. Camat Pariaman Tengah Raswan Azmi, Lurah Taratak, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto mengunjungi kediaman yang bersangkutan dan menemui istri dari yang meninggal dunia, Eniwarti (51).
Gusniyeti menjelaskan, program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap petugas keagamaan dan lembaga adat, yang berperan penting dalam menjaga nilai budaya dan spiritual masyarakat. Dia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pencairan santunan, agar dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Sementara, Herry Asmanto menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas wafatnya A.T Fadli, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejak program tersebut diluncurkan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.