Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, peserta yang meninggal kurang dari tiga bulan setelah terdaftar, maka santunan yang akan diberikan sebesar Rp10 juta.
Terpisah, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Dia menyebutkan, pihaknya telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera memproses pencairan dana santunan tersebut.
“Semoga Allah memberikan pahala yang setimpal atas jasa dan amal ibadah beliau selama hidup,” ujar Yota. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.