Prosesi Adat Rajo Manjani Rantau Ditetapkan Masuk Warisan Budaya Tak Benda

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk prosesi adat Rajo Manjani Rantau yang berasal dari Nagari Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya. (Foto: Pemkab Dharmasraya/SumbarFokus.com)

Tradisi ini bermula dari perjanjian adat antara pusat kerajaan dan wilayah rantau, di mana masyarakat rantau berjanji menyambut raja dengan istirahat, makanan, dan penghormatan adat setiap kali berkunjung.

Prosesi ini dilaksanakan secara rutin minimal tiga tahun sekali dan menjadi momentum penting untuk musyawarah adat serta mempererat hubungan kekerabatan.

Bacaan Lainnya

Penyambutan dilakukan secara adat, diiringi tari pasambahan, tabuhan talempong, dan upacara adat di rumah gadang, yang melibatkan tokoh adat, bundo kanduang, serta ratusan anak kemenakan.

Tradisi ini telah beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kini didukung upaya pelestarian melalui pemetaan budaya oleh komunitas Limbago Anak Nagari bersama BPPI.

Dengan penetapan ini, Dharmasraya menambah daftar kekayaan budaya daerah yang diakui secara nasional, sekaligus mempertegas identitas budaya Minangkabau di wilayah Rantau Selatan. (019)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait