PADANG (SumbarFokus)
Sebanyak 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar dimusnahkan di pabrik PT Semen Padang, Kamis (31/7/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, bekerja sama dengan PT Semen Padang sebagai mitra strategis dalam pemberantasan barang ilegal.
Menggunakan tanur bersuhu tinggi milik Pabrik Indarung V dan VI, seluruh barang dimusnahkan secara tuntas dan ramah lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan secara hybrid dari Wisma Indarung dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Kabinda Sumbar Achmad Dalimy, Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, Plt. Direktur Utama PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, Direktur Keuangan & Umum Oktoweri, dan Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana.
Plt. Dirut PT Semen Padang Pri Gustari Akbar menyatakan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar dukungan teknis, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
βRokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini bentuk edukasi sekaligus kontribusi kami untuk negara,β ujarnya.
Dikatakan, tanur pabrik PT Semen Padang yang bersuhu sangat tinggi memungkinkan pemusnahan aman tanpa dampak lingkungan. Bahkan residunya dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang. Dia menekankan bahwa pemusnahan ini berdampak langsung pada penerimaan daerah, khususnya dari pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.