“Estimasi penerimaan pajak rokok Provinsi Sumbar tahun 2025 sebesar Rp471,02 miliar, dan DBH cukai mencapai Rp2,47 miliar. Ini sangat berarti bagi pembiayaan layanan kesehatan, termasuk iuran BPJS bagi warga kurang mampu,” kata Mahyeldi.
Dia merujuk pada Permenkeu No.143 Tahun 2023 yang mengatur bahwa 37,5% penerimaan pajak rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan.
“Tahun ini, Sumbar mengalokasikan Rp110,86 miliar untuk iuran BPJS bagi 805.885 jiwa. Maka, penindakan rokok ilegal sangat mendukung kemampuan fiskal daerah untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya menyebut, kegiatan ini sebagai bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri yang peduli terhadap kepentingan publik.
“Kami sangat menghargai dukungan PT Semen Padang dan berharap kerja sama ini terus berlanjut,” ujarnya.
Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan di lokasi yang aman, tertutup, dan jauh dari permukiman. Fasilitas pencacah, tanur bersuhu tinggi, dan area terbatas menjadikan Pabrik PT Semen Padang sebagai tempat ideal untuk proses ini.
Suryana pun juga merinci BMMN hasil penindakan KPPBC Pabean B Teluk Bayur yang dimusnakan di Pabrik PT Semen Padang. Untuk rokok illegal, jumlahnya 15.014.308 batang dengan berbagai merek.
Kemudian untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 12,79 liter, empat koli pakian bekas, dan 214 kosmetik. Untuk nilai keseluruhan dari barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp22 miliar lebih.
“Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan ini dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp14,6 miliar,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





