Putusan Komisi Informasi Sumbar Mewajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Baznas Sumbar harus menyerahkan data penerima zakat kepada pemohon informasi Penaharian.com. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Baznas Sumbar harus menyerahkan data penerima zakat kepada pemohon informasi Penaharian.com. Hal ini tertuang dalam Putusan Komisi Informasi Sumbar yang dibacakan pada sidang putusan sengketa informasi antara Pemohonon Penaharian.com dengan Termohon Baznas Sumbar, di kantor Komisi Informasi Sumbar, Jumat (1/11/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra bersama dua anggota majelis, Mona Sisca dan Idham Fadhli, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menerima sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili sendiri dan memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

“Memerintahkan Baznas Sumbar memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan untuk Kabupaten Pasaman Barat. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Ketua Majelis Musfi Yendra membacakan putusan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait