Putusan Komisi Informasi Sumbar Mewajibkan Baznas Buka Data Penerima Zakat

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Baznas Sumbar harus menyerahkan data penerima zakat kepada pemohon informasi Penaharian.com. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Bacaan Lainnya

Sengketa informasi antara Penaharian dengan Baznas Sumbar bermula permintaan informasi yang diajukan Penaharian kepada Baznas Sumbar. Namun Baznas menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan itu termasuk informasi yang dikecualikan. Penaharian kemudian menggugat Baznas Sumbar ke Komisi Informasi Sumbar. (000/kisb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait