Rahmat turut menyatakan dukungan kelembagaan terhadap upaya tersebut demi terciptanya pelaksanaan program sertifikasi yang harmonis, adil, dan kontekstual.
Sebagai bagian dari inisiatif nasional, program sertifikasi tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, termasuk yang bersifat adat. Namun, penerapannya di daerah dengan struktur sosial berbasis adat membutuhkan pendekatan yang lebih dialogis.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat diharapkan mampu mendorong penerimaan luas terhadap program tersebut serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.