PADANG (SumbarFokus)
Tahapan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sumatera Barat (Monev KI Sumbar) telah memasuki Masa Sanggah, yang dimulai dari tanggal 4 September 2025 dan akan berakhir pada 11 September 2025.
Ketua pelaksana monev KI Sumbar 2025 Mona Sisca menjelaskan bahwa masa sanggah ini adalah kesempatan untuk badan publik memaksimalkan pengisian kuisioner yang telah dinilai oleh para verifikator. Badan publik bisa melakukan sanggahan terhadap penilaian verifikator sekaligus perbaikan data dukung yang sebelumnya telah diisi saat pengisian kuesioner.
Pihaknya mengimbau badan publik memanfaatkan tahapan masa sanggah ini guna memperbaiki isian kuisioner yang belum sesuai melalui akunnya masing-masing di aplikasi emonev https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id/. Dan jika sudah selesai memperbaiki data dukung isian kuesioner, badan publik harus mengisi link google form https://bit.ly/formmasasanggah.
“Ini agar tim verifikator dapat melakukan pengecekan ulang jawaban yang sudah di-submit,” jelas Komisioner Bidang Kelembagaan di kantor KI Sumbar Mona Sisca, Selasa (9/9/2025).
Mona mengatakan sejak dimulainya masa sanggah, antusiasme dan respons badan publik cukup tinggi. Ini terlihat dari beberapa badan publik yang berkonsultasi langsung dengan PIC masing-masing kategori monev di kantor KI Sumbar.
“Ramainya PPID dari berbagai badan publik yang datang ke kantor KI Sumbar ataupun yang mengontak PIC (verifikator) melalui kontak telepon, menyiratkan semangat informatif dan peningkatan standar kualitas pelayanan informasi badan publik di Sumatera Barat mulai tinggi. Semoga harapan 30 persen badan publik Informatif di Sumatera Barat tahun ini bisa terwujud,” harap Mona Sisca. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.