JAKARTA (SumbarFokus)
Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, pada Rapat Kerja Komisi dengan Kementerian Perdagangan menyampaikan agar Kementerian berhati-hati terhadap tindakan rafaksi pembayaran minyak goreng sehingga pendampingan penegak hukum mesti dilakukan secara bijak.
Diketahui bahwa 54 pelaku usaha mengajukan klaim kepada BPDPKS dengan total nilai Rp812.720.437.223,-. Namun hasil verifikasi surveyor independen menunjukkan hanya 58,43 persen dari total nilai, atau sekitar Rp474.808.176.039,-
Perbedaan antara klaim dan hasil verifikasi tersebut disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya klaim penyaluran maupun rafaksi yang tidak dilengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, serta penyaluran maupun rafaksi yang melebihi tanggal 31 Januari 2022.
“Saya ingin mendapat jawaban pemerintah, apa langkah Kementerian Perdagangan menyikapi desakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar Kementerian Perdagangan membayar selisih harga jual minyak goreng kemasan pada 2022 atau rafaksi minyak goreng,” kata Nevi mempertanyakan.
Nevi menambahkan, rapat kerja memutuskan agar Kemendag RI diminta melakukan koordinasi antar lembaga terkait dengan penyelesaian pembayaran dana klaim rafaksi minyak goreng oleh BPDPKS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legislator asal Sumatera Barat II ini juga menyinggung terkait kenaikan harga-harga pangan yang terjadi akhir-akhir ini. Dia mengungkapkan, masyarakat kini sudah mulai banyak mengeluh terkait stabilitas harga pangan yang mulai fluktuatif akhir-akhir ini.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.