Ramai Penolakan, Niniak Mamak Sanggah Klaim Tanah Ulayat Pasar Syarikat

Gelombang penolakan terhadap pernyataan salah seorang niniak mamak, Zeki Oktariza Dt Paduko Tuan, terkait status tanah ulayat Pasar Syarikat terus menguat. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PAYAKUMBUH (SumbarFokus)

Gelombang penolakan terhadap pernyataan salah seorang niniak mamak, Zeki Oktariza Dt Paduko Tuan, terkait status tanah ulayat Pasar Syarikat terus menguat. Sejumlah tokoh adat, niniak mamak, hingga tokoh masyarakat Koto Nan Ompek menyatakan keberatan atas pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan keputusan adat yang sebenarnya.

Reaksi keras tersebut muncul setelah beredarnya pernyataan Zeki Dt Paduko Tuan di salah satu media daring yang menyebut bahwa persoalan tanah ulayat Pasar Syarikat telah disepakati oleh Ka Ompek Suku. Pernyataan itu langsung dibantah oleh sejumlah tokoh adat dan masyarakat Nagari Koto Nan Ompek.

Dt. Simarajo Lelo, selaku Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek, menyatakan terkejut dengan klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan Ka Ompek Suku terkait tanah ulayat Pasar Syarikat.

“Dalam hal ini saja sudah ada kesalahan fatal. Kalau memang ada kesepakatan, kapan dan di mana musyawarah itu dilakukan? Kami tidak pernah mengetahui adanya pertemuan tersebut,” ujar Dt. Simarajo Lelo.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Almaisyar Dt Bangso Rajo Nan Kuniang, Tuo Kampuang pasukuan Simabua. Ia menegaskan bahwa sesuai adat di Nagari Koto Nan Ompek, setiap persoalan tanah ulayat harus melalui mekanisme adat berjenjang.

“Dalam adat, persoalan harus dibahas mulai dari tingkat bawah. Tidak bisa langsung melompati mekanisme yang sudah ada. Kami tidak pernah menerima informasi adanya kesepakatan Ka Ompek Suku,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait