Ramai Penolakan, Niniak Mamak Sanggah Klaim Tanah Ulayat Pasar Syarikat

Gelombang penolakan terhadap pernyataan salah seorang niniak mamak, Zeki Oktariza Dt Paduko Tuan, terkait status tanah ulayat Pasar Syarikat terus menguat. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Hal senada disampaikan oleh Salman Dt Mahudun, Tuo Kampuang dari pasukuan Piliang. Ia menyebutkan bahwa persoalan tanah ulayat Pasar Syarikat sebelumnya telah diserahkan kepada tim aset untuk ditindaklanjuti sesuai hasil mufakat.

“Setahu saya, urusan ini diserahkan ke tim aset untuk pengurusan ke BPN. Tidak pernah ada keputusan penyerahan hak sebagaimana yang disebutkan,” ujarnya.

Penolakan juga datang dari Datuak Rajo Mantiko Alam, salah seorang Ka Ompek Suku, yang menyatakan tidak pernah ada kesepakatan terkait penyerahan hak pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh. Ia menilai pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Kalau dikatakan sudah ada kesepakatan, itu tidak benar. Tidak pernah ada pernyataan atau keputusan seperti itu,” ujarnya.

Tokoh adat lainnya, Dt. Sati Nan Balopiah, menilai pernyataan yang beredar justru berpotensi menyesatkan publik. Ia menyebutnya sebagai bentuk informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Konflik ini kian mencuat setelah Pemko Payakumbuh melakukan pengukuran lahan dengan melibatkan BPN, meski sebelumnya Niniak Mamak telah mengajukan surat pemblokiran. Perbedaan pandangan antara pemerintah dan sebagian unsur adat pun semakin menguat.

Menurut pengamatan di lapangan, sebagian pihak menilai tanah Pasar Syarikat merupakan tanah negara, sementara pihak lainnya menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek yang pengelolaannya harus mengikuti adat dan kesepakatan bersama.

Tokoh nasional asal Minangkabau, Dr. Anton Permana Dt Hitam, turut angkat bicara. Ia mengingatkan agar persoalan ini disikapi dengan kepala dingin dan tidak mengabaikan prinsip adat yang berlaku.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait