Ramai Penolakan, Niniak Mamak Sanggah Klaim Tanah Ulayat Pasar Syarikat

Gelombang penolakan terhadap pernyataan salah seorang niniak mamak, Zeki Oktariza Dt Paduko Tuan, terkait status tanah ulayat Pasar Syarikat terus menguat. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“Persoalan tanah ulayat tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Ini menyangkut hukum adat yang telah diakui negara. Jika tidak hati-hati, justru bisa memicu konflik sosial,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh akademisi hukum, Dr. Wendra Yunaldi. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat dilindungi oleh konstitusi dan pengaturannya harus mengacu pada hukum adat yang berlaku.

“Dalam UUD 1945 Pasal 18 disebutkan pengakuan terhadap hak asal-usul. Artinya, tanah ulayat tidak bisa diperlakukan seperti tanah biasa,” katanya.

Sementara itu, Budayawan Yulfian Azrial mengusulkan agar seluruh pihak duduk bersama dalam forum terbuka. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah adat merupakan jalan terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Sebagai penutup, Dt. Asa Dirajo, salah seorang Niniak Mamak senior, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tokoh adat lain berencana menggelar rapat besar Nagari guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan damai.

“Masalah ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah. Jangan sampai memecah persatuan di nagari,” ujarnya. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait