Ranperda APBD-P TA 2023 dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Padang Dibahas DPRD Padang

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Wakil-wakil Ketua, dan Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar; serta diikuti segenap anggota DPRD Padang. (Foto: ARMAN SULEMAN/sumbarfokus.com)

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini,” ucap Wali Kota.

Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Dalam ranperda ini, jelasnya, pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Jenis pajak baru opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang,” tambahnya.

Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Kota Padang No.18 itu papar Wali Kota, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.

“Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek,” papar wako. (021/PAR)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait