PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass Sungai Sapih, Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Sekretaris Dewan, serta jajaran anggota DPRD lainnya.
Hadir pula Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, Pj Sekretaris Daerah, Forkopimda, Asisten, sejumlah pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Andree Algamar menyatakan bahwasanya masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam yang digunakan untuk berbagai sarana dalam mendekatkan diri kepada penciptanya.
Selain digunakan sebagai tempat beribadah, masjid juga digunakan sebagai sarana bersilaturahmi, kegiatan sosial, serta tempat pendidikan keagamaan.
“Sebuah masjid dalam pengelolaannya tidak terlepas dari manajemen. Oleh sebab itu, pengurus masjid harus dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman agar sebuah perencanaan dapat mencapai tujuannya,” ujarnya.
Menurut Andree, masjid perlu memiliki program yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melaksanakannya.
Menjadikan masjid sebagai sarana tempat ibadah yang lengkap merupakan dambaan setiap umat Muslim. Oleh karena itu, Andree menekankan perlunya pengoptimalan fungsi masjid dengan baik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.