“Jika masjid dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan setiap masjid nantinya tergolong pada kategori masjid paripurna. Oleh karena itu, jika pengelolaan manajemennya baik, maka masjid bukan hanya menjadi pusat kegiatan dakwah semata. Melainkan, masjid akan menjadi barometer dalam kegiatan agama dan sosial,” ungkapnya.
Andree menambahkan, Ranperda yang diajukan telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Ia berharap ranperda ini dapat dilaksanakan sehingga, masjid paripurna dapat terealisasikan di Kota Padang.
“Semoga ranperda yang kami ajukan dapat ditetapkan sebagai perda, dan para SKPD teknis dapat segera menyusun petunjuk pelaksananya,” harapnya.
Sementara itu, Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Asrizal menyetujui ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk dijadikan Perda Kota Padang.
Namun, ia berharap masjid nantinya dapat dikelola dengan baik, profesional, termasuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, serta pengembangan kedepannya harus jelas.
“Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga digunakan sebagai sarana kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan fasilitasi dan perhatian terhadap pengelolaannya,” ungkapnya.
Asrizal juga mengatakan bahwasanya fasilitasi penyelenggaraan masjid akan diwarnai dengan kegiatan memakmurkan masjid. Maka, ia meminta Pj Wali Kota agar dapat membuat perwako sebagai tindak lanjut dalam mengoperasionalkan kegiatan memakmurkan masjid.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.