Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid oleh Pemko, Fraksi-Fraksi DPRD Padang Beri Pandangan dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. (Foto: ARMAN SULEMAN/SumbarFokus.com)

“Pembinaan dalam mengurus jenazah juga harus dilakukan sebagai unit kegiatan masjid. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat, maka ketika mereka dibutuhkan untuk mengurus penyelenggaraan jenazah khususnya keluarga mereka sendiri, ia telah mampu mengurusnya. Oleh karena itu, Fraksi PAN meminta Pj Wali Kota melalui OPD terkait agar dapat mewanti secara intens dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketuai oleh Djunaidy Hendry menyatakan bahwasanya fasilitasi penyelenggaraan masjid berfungsi sebagai realisasi visi daerah.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul dan berdaya saing dengan mengoptimalkan peran masjid.

“Maka, kami dari fraksi PKS, menyatakan kesepakatan untuk menyetujui ranperda tersebut sebagai Perda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Masjid,” ucapnya. (000/par)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait