Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Sumbar Dapat Dukungan KPI Pusat

Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah Indra Catri, ketika konsultasi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di kantor KPI Jakarta, Senin (4/11/2024). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatera Barat yang sedang dibahas oleh Tim pembahasan Komisi I DPRD Sumbar, bagaimana ranperda ini dapat menjadi payung hukum dalam pemberdayaan kreatifitas penyiaran daerah, sebagai promosi potensi daerah dan pengembangan SDM dan pengisian konten penyiaran daerah yang maju.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah Indra Catri, ketika konsultasi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di kantor KPI Jakarta, Senin (4/11/2024).

Indra Catri, yang merupakan Bupati Agam 2010-2020 ini, juga mengemukakan pentingnya penyelenggaraan penyiaran daerah ini karena banyaknya konten-konten daerah yang perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Hal ini juga berkaitan dengan kegiatan media sosial seperti produk penyiaran yang saat ini terus menjadi perhatian publik, di mana saat ini belum ada aturan lebih tinggi dalam mengintervensi konten-konten tersebut. Perlu juga nantinya ada peraturan kepala daerah dalam kebijakan lokal untuk melindungi nilai dan norma-norma budaya serta publik masyarakat Sumatera Barat dari dampak negatif yang timbul,” jelasnya.

Indra Catri juga mengatakan, ranperda ini tidak mengatur perizinan atau hal-hal yang merupakan kewenangan KPI, namun perpanjangan tangan KPI tentunya KPID juga melakukan pengawasan di daerah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait