Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Sumbar Dapat Dukungan KPI Pusat

Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah Indra Catri, ketika konsultasi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di kantor KPI Jakarta, Senin (4/11/2024). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

“Persoalan hari ini di Sumatera Barat, pengelolaan penyiaran daerah belum berkembang dengan baik dan belum ada infrastruktur yang memadai yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam menumbuhkembangkan penyelenggaraan penyiaran daerah. Padahal, kawan-kawan penyiaran di Sumbar telah berbuat ikut serta mendorong kemajuan pembangunan daerah,” katanya.

Ketua KPI Ubadillah juga menyampaikan, tidaklah memungkinkan aturan Undang-Undang penyiaran saat ini mengatur kondisi perkembangan penyelenggara penyiaran daerah secara menyeluruh, apalagi ada hal-hal norma dan budaya lokal di daerah merupakan aset bangsa yang mesti dijaga dan dilestarikan sebagai karakter bangsa yang besar ini.

Bacaan Lainnya

“Karena itu kami mendukung dan men-support keberadaan ranperda usulan inisiatif DPRD Sumbar ini, asal tidak bertentangan perda-perda lainnya yang juga menjadi kewenangan daerah. Kita juga bisa melihat dan meperhatikan pasal-pasal perda-perda penyiaran yang sudah ada di beberapa daerah lain, seperti di Yogyakarta, Sulbar, Kalsel, dan terakhir ditahun 2024 ini ada di Aceh Darussalam,” ujarnya.

Anggota sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, juga mengatakan secara filosofis dan dan sosiologis, bahwa ranperda tersebut amat jelas maksud dan tujuannya dalam ranperda ini.

Sementara untuk landasan yuridis _on the track_ penyiaran belum ada payung hukum yang menjelaskan walaupun dalam revisi UU Penyiaran sudah dimasukkan bagaimana penyiaran berbasis media Internet dapat diatur pengawasannya oleh KPI.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait