Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Sumbar Dapat Dukungan KPI Pusat

Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah Indra Catri, ketika konsultasi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di kantor KPI Jakarta, Senin (4/11/2024). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

“Mungkin saja maksud Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Sumatera Barat ini, jika revisi UU itu terjadi maka Ranperda ini tidak perlu lagi ada perubahan. Kami menyadari keberadaan ranperda ini merupakan kepedulian pemerintahan Provinsi Sumatera Barat amatlah tinggi dan kami mensyukuri ini bahagianya yang membanggakan dari menjaga budaya daerah melalui aktivitas penyiaran,” ungkapnya.

Sementara, anggota KPI, Mimah Susanti, juga mengatakan KPID Provinsi Sumatera Barat telah mampu secara baik meningkatkan aktualisasi penyelenggaraan penyiaran Sumatera Barat, bersama lembaga pemerintahan daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kita memuliakan ketua KPID Sumbar dibawah pimpinan Robert Cenedy bersama kawan-kawan. Namun kami mengingatkan, dalam ranperda ini juga memberikan landasan bagaimana lembaga penyiaran daerah dapat tumbuh dan berkembang dengan ada iklan. Karena ada iklan, lembaga penyiaran daerah dapat hidup. Dukungan BUMD, OPD dan lembaga lain dapat memanfaatkan lembaga penyiaran daerah mempublikasikan aktifitas tersebut,” jelasnya.

Juga hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Kominfotik Siti Aisyah, anggota Komisi I DPRD Sumbar, Indra Catri, Aida, Irsyad Syafar, Bagas Penyusunan Nasution, Zuldafri Darma, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Zardi Syahrir, staf pendamping, Tenaga Ahli DPRD Dr.Otong Rosadi, Hengki Andora, dan Nasir Ahmad. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait