PADANG (SumbarFokus)
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) di Sumbar memahami bahwa pelaksanaan tugas bertujuan untuk pemenuhan hak-hak masyarakat, melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Penerapan Perda dan Perkada tentu bertujuan untuk memenuhi apa yang menjadi hak masyarakat kita. Oleh sebab itu, pelaksanaan tupoksi Satpol PP dan Damkar itu juga demi kepentingan masyarakat,” ucap Gubernur, saat membuka Rapat Forum Satpol PP dan Damkar se-Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (27/9/2023).
Salah satu pelaksanaan tupoksi oleh Satpol PP dan Damkar, sambung Gubernur, adalah memastikan hadirnya suasana kondusif di tengah masyarakat. Di mana dalam ajaran Islam, menjaga ketenteraman juga menjadi salah satu kemestian yang diajarkan oleh Rasulullah.
“Saat kehidupan bermasyarakat tenteram dan kondusif melalui penerapan Perda dan Perkada yang baik, maka produktivitas masyarakat juga akan meningkat, dan kesehahteraan akan ikut meningkat di belakangnya. Termasuk dalam rangka menyambut agenda politik Pemilu tahun 2024, di mana suasana kondusif harus senantiasa dipertahankan,” kata Gubernur lagi.
Oleh karena itu pula, Gubernur Mahyeldi turut mengingatkan pentingnya sikap tegas dan humanis dalam pelaksanaan tupoksi oleh Satpol PP dan Damkar. Sebab, dengan dua sikap itu, kewibaaan pemerintah daerah lewat penerapan Perda dan Perkada juga ikut terjaga.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.