Sementara, terkait Ranperda tentan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, jelas Budi lagi, mewujudkan ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordinasi, optimal, menyeluruh, dan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantarkan menuju Indonesia Emas 2045.
“Kehidupan keluarga tidak lepas dari nilai nilai yang ada dalam masyarakat seperti agama, adat istiadat dan nilai nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Sistem nilai tersebut sering mengalami degradasi misalnya pada bidang agama dengan mulai kurang taatnya beribadah, kemudian, pada bidang sosial kemasyarakat terjadi krisis dalam kehidupan berkeluarga seperti pertengkaran, kurangnya komunikasi dalam keluarga dan tingginya angka perceraian,” urainya.
Dalam menghadapi masalah dan tantangan penyelenggaraan ketahanan keluarga tersebut, diperlukan adanya payung hukum untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Mengingat pentingnya penyelenggaraan ketahanan keluarga maka kebijakan selanjutnya tertuang dalam penyusunan Dokumen RPJPD maupun RPJMD.
“Berangkat dari latar belakang itulah kemudian, fraksi gerindra menganggap perlu mengajukan usulan inisiatif berupa Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagai dasar yuridis mengajukan solusi guna pemecahan masalah membangun ketahanan keluarga yang ada di kota Padang,” cakapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.