Rapat Paripurna DPRD Padang, 4 Ranperda Dikritisi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap empat Ranperda, yang terdiri dari tiga Ranperda Inisiatif DPRD dan satu Ranperda usulan Pemko melalui perangkat kerja BPKAD, Senin (18/12/2023). (Foto: ARMAN SULEMAN/SumbarFokus.com)

Terkait Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, juru bicara fraksi PAN Faisal Nasir mengatakan, Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia.

Juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan rabies. Fraksi pan setuju dengan ranperda ini, apalagi dua bulan lalu, kasus rabies sempat mencuat di kota ini,” cakapnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Fraksi PAN meminta walikota melalui OPD terkait setelah lahir perda ini memasifkannya kepada masyarakat termasuk penyusunan regulasi turunannya sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.

Dikatakan, dalam ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies juga diatur ketentuan pidananya, yaitu pasal 47 yang berbunyi “setiap pemilik HPR yang menelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling tinggi Rp10 juta”.

Dalam hal ini, fraksi PAN bertanya bagaimana bagi seorang orang yang mempersulit atau menghalangi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi HPR atau seseorang yang mengalihkan kepemilikan HPR tanpa terlebih dahulu melaksanakan vaksinasi terhadap hewan tersebut, tidak dikenai ketentuan pidana. Fraksi PAN setuju juga diatur pidananya,” ungkapnya.

Terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juru Bicara Fraksi PKS mengatakan, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Karena berfungsi untuk menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait