PADANG (SumbarFokus)
DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (11/9/2023), di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan.
Di samping itu, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Wali Kota Padang.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Andree Algamar, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Dirut Perusahaan Umum Daerah, dan undangan lainnya.
Wawako Ekos Albar menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dikatakannya, Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2023 disusun mengacu pada penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 4 September 2023 lalu.
“Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2023 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujar Wawako.
Dijelaskan, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu, dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.