Rapat Paripurna DPRD Padang, Bahas Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD

DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (11/9/2023), di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan. (Foto: ARMAN SULEMAN/sumbarfokus.com)

Ia menjelaskan, dari RAPBD Kota Padang TA 2024, maka pendapatan daerah pada APBD TA 2024 diperkirakan sebesar Rp2,34 Triliun.

Bacaan Lainnya

Jika dibandingkan dengan APBD tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp226,86 Miliar atau turun sekitar 8,83 persen.

“Secara rinci pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 yang direncanakan sebesar Rp706,83 miliar. PAD tersebut bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp550,28 miliar, retribusi daerah Rp45,51 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp24,63 miliar serta lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp86,4 miliar,” urainya.

Selanjutnya, kata Wawako, sumber pendapatan daerah lainnya yaitu dari pendapatan transfer pada APBD 2024 yang ditargetkan sebesar Rp1,63 Triliun.

Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2024 ditargetkan sebesar Rp3,52 Miliar.

“Jadi, pada APBD 2024 ini, belanja daerah dilakukan untuk menyesuaikan rencana penerimaan daerah baik yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu pengalokasian belanja lebih ditekankan kepada upaya menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan upaya mewujudkan visi dan misi sesuai RPJMD 2019-2024. Di samping itu juga mempertimbangkan pemenuhan belanja untuk membiayai kebutuhan konkruen daerah baik urusan wajib, maupun urusan pilihan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” terang Wawako.

Lebih lanjut disampaikannya, dengan berbagai perkembangan dan situasi, maka pada RAPBD 2024 untuk rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,36 Triliun.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait