PADANG (SumbarFokus)
DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD P) Kota Padang, Tahun Anggaran 2025, Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua Mastilizal dan Osman Ayub serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, didampingi Plh Sekretaris Kota (Sekdako) Corry Saidan.
Tampak hadir pada rapat paripurna tersebut segenap anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan undangan resmi lainnya.
“Alhamdulillah, setelah kami periksa absensi kehadiran anggota dewan, maka rapat paripurna sudah dapat kita buka,” ujar Muharlion.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, selain agenda Penyampaian RAPBD P TA 2025, juga digelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024.
“Berdasar laporan pansus gabungan dan penyampaian pendapatan fraksi-fraksi oleh anggota DPRD Kota Padang, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang,” sebutnya.
Sementara, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan, berdasarkan Ranperda perubahan APBD TA 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 897,6 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp3,4 miliar, atau naik sebesar 0,38 persen, pendapatan transfer yang semula sebesar Rp1,91 triliun, disesuaikan menjadi menjadi Rp1,92 triliun, bertambah sebesar Rp11,2 miliar atau naik 0,59 persen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.