“Secara total, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp14,6 miliar atau 0,52 persen, dari semula Rp2,81 triliun menjadi Rp2,82 triliun,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Padang dalam menyusun belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2025, selain memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintah daerah.
“Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, maka perubahan APBD Kota Padang TA 2025 ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,98 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,51 triliun, belanja modal sebesar Rp466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp6,6 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan Wali Kota, pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp173,4 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp135,9 miliar, dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp37,4 miliar.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan sebesar Rp10,7 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang 2023 kepada PT SMI.
“Pada rencana pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan tadi, terdampak defisit belanja sebesar Rp162,2 miliar, yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar Rp162,6 miliar, sehingga rancangan perubahan APBD TA 2025 menjadi berimbang,” ujar Wako.
Pada rapat paripurna itu juga dilakukan penyerahan dan penandatanganan dokumen yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan Wali Kota Padang. (000/par)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.