Rapat Paripurna DPRD Padang Menggelar Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. (Foto: DPDR RI/sumbarfokus.com)

Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Rafdi mengatakan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran APBD per 31 Desember 2022, dapat terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah disektor PAD seperti kehilangan kendali.

Hal ini terlihat pada rendahnya pencapaian PAD pada tahun 2022 sebesar Rp.612,8 Milyar, jika dibanding dengan target PAD pada revisi RPJMD tahun 2020-2024 sejumlah Rp1,043 Trilyun atau mengalami defisit lebih dari Rp400 miliar, sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya volume kegiatan pembangunan daerah dan kualitas layanan publik,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, keadaan seperti ini, tentu menjadi catatan penting terhadap kinerja Sekretariat Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan evaluasi terhadap belum kuatnya kepemimpinan kepala daerah sebagai pengendali keuangan daerah.

“Jika kita urai lagi realisasi PAD dari sektor pajak dan restribusi daerah, maka akan tergambar bahwa pencapaian Pajak daerah dari target sesuai dengan revisi RPJMD sebesar Rp777,84 miliar Rupiah hanya tercapai Rp438,18 miliar atau sekitar 56,3 persen, sementara target Restribusi Daerah pada revisi RPJMD sebesar Rp125,46 miliar, tercapai hanya Rp41,26 miliar atau tercapai sebesar 32,9 persen Ini tentu capaian yang menggambarkan kegagalan Pemko Padang mencapai target yang sudah ditetapkan bersama dalam revisi RPJMD kota Padang,” ungkapnya.

Beranjak dari pencapaian PAD tahun 2022 tersebut, jelas Rafdi, maka ke depan, Pemko Padang harus sangat berhati-hati melakukan pengelolaan keuangan daerah agar kendali keuangan daerah, baik berupa pengeluaran dan pemasukan dapat terkontrol dengan baik.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait