“Kegagalan dalam mencapai target PAD di atas semestinya menjadi evaluasi penting bagi Saudara Wali Kota dalam penempatan kepala OPD yang h
andal dan berkualitas. Saudara Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian semestinya menempatkan seseorang sesuai dengan kapasitasnya. Ahli keuangan serahkanlah kepada ASN bidang keuangan, begitupun bidang yang lainnya. Apabila aparatur kita tidak punya kompetensi yang sesuai, maka tentu saja hasilnya tidak akan seperti yang kita harapkan,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menyoroti Belanja Daerah. Menurut F-PKS, pertumbuhan belanja harus diikuti dengan pertumbuhan pendapatan yang seimbang, sebab jika tidak maka dalam jangka menengah dapat mengganggu kesinambungan dan kesehatan fiskal daerah.
“Belanja infrastruktur sebagai komponen terbesar belanja modal daerah yang semula pada Revisi RPJMD ditetapkan sebesar Rp720 miliar, kemudian diturunkan pada APBD Murni 2022 menjadi Rp554,9 miliar, terus diubah lagi pada APBDP menjadi Rp473,7 miliar, ternyata hanya mampu direalisasikan sebesar Rp392,9 miliar. Hal ini tentu berdampak terhadap banyaknya rencana pembangunan infrastruktur strategis kota yang tidak terealisasi,” urainya.
Selanjutnya, diungkapkan, jika dilihat pada rencana belanja daerah, pada revisi RPJMD sebesar Rp2,98 triliun, dengan realisasi belanja daerah pada LKPD APBD 2022 sebesar Rp2,25 triliun, maka terlihat perbedaan yang jauh. Selisih kurang belanja APBD tahun 2022 akan berdampak atau berpengaruh terhadap pencapaian target kinerja tahun 2022.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.