Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 Ditetapkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna penetapan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 dan pengumuman penetapan pimpinan pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Selasa (15/4/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna penetapan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 dan pengumuman penetapan pimpinan pansus LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024, di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua Muhammad Iqra Cissa, dan Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disampaikan waktu kampanye, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN.

“Ranwal RPJMD 2025-2029 akan melahirkan kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi l, dan arah kebijakan,” ujar Muhidi

Menurut Muhidi, berdasarkan badan musyawarah untuk pembahasan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 bersama pemerintah daerah, Pansus telah dapat menuntaskan tugasnya selama tiga hari kerja, berarti lebih cepat dari pada jadwal waktu ditetapkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025

“Atas nama pimpinan DPRD, mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah,” ujarnya

Adapun Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor : 07/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2029.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait