“Kita juga menangani sejumlah perkara meliputi pengesahan nikah (isbat), pengesahan anak, dispensasi kawin (catin) bagi yang belum cukup umur, dan izin poligami,” katanya.
Dijelaskan, angka perceraian di Kabupaten Pasaman Barat memang cukup tinggi, bahkan berada pada posisi nomor urut dua tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, setelah Kota Padang.
“Pada tahun 2024 yang lalu, gugatan perceraian mencapai 1.000 perkara, dan putusan sebanyak 953 perkara. Sedangkan untuk 47 perkara telah mendapat putusan di tahun 2025,” terang Fitrah lagi.
Untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh keadilan, Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat juga melakukan program sidang keliling ke setiap kecamatan sebanyak 16 kali sidang untuk satu tahun.
Dalam proses penanganan perkara, Pengadilan Agama Taku juga tetap melakukan proses mediasi terlebih dahulu terhadap pasangan yang mengajukan perceraian, sebelum majelis hakim menetapkan putusan. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.