Ratusan Perceraian di Talu Pabar Didominasi oleh Gugatan Istri

Kantor Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), telah menangani gugatan perceraian sebanyak 554 perkara sejak awal tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Data Fitrah, mewakili Ketua Pengadilan Milda Sukmawati, kepada wartawan SumbarFokus.com, Kamis (11/9/2025).

Diungkap, sejak Januari hingga September 2025, pihaknya menangani cerai gugat (pengajuan dari istri sebagai penggugat) sebanyak 372 gugatan, sedangkan cerai talak (pengajuan oleh suami sebagai pemohon) berjumlah 158 perkara.

“Berdasarkan jumlah perkara yang masuk, kebanyakan yang mengajukan gugatan adalah istri dibandingkan suami,” sebutnya.

Alasan dari pemohon yang mengajukan gugatan perceraian meliputi sejumlah faktor, seperti perekonomian, perselisihan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, hingga persoalan pendidikan.

“Kondisi perekenomian menjadi salah satu faktor utama dalam gugatan perceraian, bahkan juga meliputi faktor pertengkaran maupun ketidakharmonisan rumah tangga dalam perkara yang kami tangani,” tambah dia.

Diketahui, jumlah perkara yang masuk sejak Januari hingga 11 September 2025 mencapai 737 perkara. Sedangkan sebanyak 183 merupakan perkara lainnya, yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat.

Dari 737 perkara itu, yang sudah mendapat putusan sampai dengan 11 September 2025, ada sebanyak 683 perkara. Sedangkan 54 perkara, saat ini sedang tahapan proses di Pengadilan Agama Talu Pasaman Barat.

Penanganan perkara di Pengadilan Agama setempat tidak hanya menangani cerai gugat (pengajuan dari istri sebagai penggugat) dan cerai talak (pengajuan oleh suami sebagai pemohon) saja.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait