PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Dalam rangka mengantisipasi aksi balapan liar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar razia secara stationer di depan Mako Satlantas setempat, Sabtu (11/1/2025) malam.
“Kegiatan razia secara rutin kita laksanakan setiap Sabtu malam, sebagai upaya pencegahan aksi balapan liar, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan penindakan secara kasat mata pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat Lantas AKP Rina Aryanti mewakili Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto.
Dikatakan, sasaran dari razia pada malam itu yaitu pelanggaran lalu lintas secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Penindakan tegas juga dilakukan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), serta aksi balap liar di Jalur Protokol 32 Padang Tujuh Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,” ucapnya.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan razia yang digelar sampai pukul 23.45 WIB, petugas berhasil mengamankan kendaraan bermotor sebanyak 62 unit terdiri dari 61 kendaraan bermotor roda dua dan satu unit roda empat.
“Penindakan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 84 berkas, selain mengamankan 62 kendaraan bermotor petugas juga menyita barang bukti berupa STNK sebanyak 12 berkas dan SIM 10 berkas,” jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.