Regulasi Dinilai Longgar, Rahmat Saleh Minta Pengawasan Hutan Diperkuat

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai sejumlah regulasi yang berlaku saat ini berperan dalam melemahkan kemampuan negara mengendalikan pembalakan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menilai sejumlah regulasi yang berlaku saat ini berperan dalam melemahkan kemampuan negara mengendalikan pembalakan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), ia menyampaikan kritik terhadap berbagai ketentuan yang menurutnya telah mengurangi kontrol negara terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Rahmat secara khusus menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya justru mencabut sejumlah syarat penting terkait perlindungan hutan, termasuk ketentuan minimal 30 persen tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS).

Ia menegaskan hilangnya ketentuan tersebut membuat pemerintah kesulitan mengendalikan aktivitas pembalakan yang pada akhirnya berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir dan longsor.

“Salah satu hal yang dicabut adalah kewajiban 30 persen hutan di daerah aliran sungai. Ketentuan itu dicabut dalam pasal terkait, sehingga kita tidak bisa mengontrolnya,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu mengambil sikap berani untuk mengevaluasi regulasi tersebut, khususnya bagian yang melemahkan fungsi pengawasan kehutanan.

Menurut Rahmat, evaluasi perlu dibahas kembali pada tingkat kementerian dan forum lintas sektoral.

“Mungkin Kementerian Kehutanan bisa menyampaikan dalam rapat-rapat Menko apakah UU Cipta Kerja ini perlu dievaluasi,” katanya.

Rahmat menyinggung laju deforestasi dan pembukaan lahan dalam skala masif tidak dapat dilepaskan dari perubahan regulasi yang lebih longgar dibanding sebelumnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait