PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Meri (48), warga Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kamis (22/1/2026).
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman Barat dengan menghadirkan dua tersangka berinisial TH (30) dan IAR (26), sejumlah saksi, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Puluhan adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir kejadian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi dan kebenaran suatu tindak pidana serta memastikan kesesuaian keterangan saksi maupun pelaku sesuai fakta sebenarnya,” ujarnya.
Sebanyak 29 adegan diperankan langsung oleh kedua tersangka, sedangkan peran korban digantikan anggota Polres Pasaman Barat. Adegan-adegan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Adegan reka ulang akan mempermudah penyidik untuk mengungkap dengan jelas atas kasus pembunuhan ini,” terangnya.
Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di areal kebun kelapa sawit Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru. Korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” ucapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





