Rekonstruksi Pembunuhan Warga Tarandam, Polres Pasbar Peragakan 29 Adegan

Rekonstruksi (reka ulang), kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang warga Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, yang dilaksanakan di Mako Polres Pasaman Barat, Kamis (22/1/2026). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

Satreskrim telah menetapkan TH dan IAR sebagai tersangka. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif dari kedua pelaku yakni sakit hati berlatar belakangi terkait persengketaan lahan perkebunan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Penyidik menyatakan tetap membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti atau keterangan baru terkait dugaan pelaku lainnya.

“Kita tetap berkomitmen terbuka dan transparan dalam penanganan kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tuturnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga situasi keamanan dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

“Mari kita bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan sampai terprovokasi akibat penyampaian informasi yang tidak jelas sumbernya,” pungkasnya.

Rekonstruksi turut dihadiri kuasa hukum korban dari LBH Bintang Alam Batuah serta kuasa hukum tersangka. Kegiatan berlangsung aman dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait