Koordinator Tim Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 lahir sebagai jawaban atas lemahnya dasar hukum dalam mengeksekusi rekomendasi Komnas HAM.
“Peraturan ini lahir karena rekomendasi kami kerap berhenti di dokumen. Tak ada pijakan hukum untuk memaksa eksekusi,” ujar Uli.
Diskusi kebijakan dipandu Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul Arifin, dengan empat penanggap utama yaitu Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Muhammad Iqra Cissa Putra, perwakilan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar Masheri Yanda Boy, dan Rektor UNP Krismadinata.
Dalam tanggapannya, Rektor UNP juga menyampaikan kritik dan saran, termasuk usulan agar Komnas HAM diperkuat dalam hal kewenangan penyelidikan pelanggaran HAM, serupa dengan kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan menjadi tuan rumah kegiatan ini, UNP menegaskan peran strategis perguruan tinggi sebagai episentrum perubahan sosial dan pemajuan HAM, selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) 4 dan SDG 16. (000/unp)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.