Masjid itu kemudian dikenal dengan nama Masjid Raya Sumatera Barat. Namun merujuk pada tipologi
masjid berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 bahwa masjid yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan berada di Ibukota Provinsi disebut
Masjid Raya, maka Masjid Raya Sumatera Barat belumlah secara resmi memiliki nama. Baru sebatas penyebutan tipologi masjid yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Maka hari ini setelah berkomunikasi intens dengan ahli waris, nama Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi disematkan sebagai nama masjid,” katanya.
Mahyeldi mengatakan dengan penamaan itu, ke depan juga akan dilanjutkan rencana sebagai pusat pembelajaran adat dan agama Islam serta pusat ekonomi halal di Sumbar.
Peresmian nama masjid itu juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar periode 2005-2009, Gamawan Fauzi, Gubernur Sumbar periode 2010-2021, Irwan Prayitno, Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazhar, tokoh adat dan tokoh masyarakat Sumbar.
Bersamaan dengan peresmian nama masjid juga diluncurkan buku tentang sejarah Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi karya Hasril Chaniago serta buku novel yang berkaitan dengan sejarah Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi yang ditulis Khairul Jasmi.(000/adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.