PESISIR SELATAN (SumbarFokus)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) resmi menutup rangkaian pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat Kabupaten Pessel pada Minggu (14/5/2023), pukul 23.59 WIB. Tercatat sebanyak 15 partai politik (parpol) peserta pemilu mendaftarkan bacalegnya untuk bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Pessel.
“Partai politik peserta pemilu ada 18 partai politik dan sampai dengan hari ini, hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD hanya terdapat 15 partai politik peserta pemilu 2024 yang sudah sudah hadir dan mendaftarkan bakal calon anggota DPRDnya ke KPU Pessel,” ucap Koordinator Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Pessel Yon Baiki.
Yon Baiki mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam Pasal 247 ayat (2), daftar bakal calon legislatif baik pusat maupun daerah paling lambat didaftarkan sembilan bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara, ditetapkan pada 14 Februari 2024, sehingga 14 Mei 2023 adalah akhir masa pendaftaran tersebut.
Adapun dalam proses pendaftaran, Yon Baiki menjelaskan bahwa parpol harus memastikan dokumen persyaratan yang disampaikan lengkap. Batas akhir pendaftaran bacaleg adalah pukul 23.59 WIB. Proses pendaftaran bacaleg tersebut sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023.
Selanjutnya, KPU Pessel akan melakukan verifikasi dokumen yang sudah diserahkan oleh masing-masing parpol.
“Tanggal 15 itu sudah tidak dapat lagi untuk melengkapi lagi. Nah untuk besok mulai tanggal 15 (Mei) kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” ungkapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.