Ridwan Dt. Tumbijo Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumbar sebagai Bencana Nasional

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ridwan Dt. Tumbijo mendesak pemerintah daerah untuk segera mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menetapkan bencana yang melanda Sumatera Barat sebagai bencana nasional. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ridwan Dt. Tumbijo mendesak pemerintah daerah untuk segera mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menetapkan bencana yang melanda Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Menurutnya, skala kerusakan dan jumlah korban sudah jauh melampaui kemampuan penanganan di tingkat daerah.

Bacaan Lainnya

Dorongan itu dia sampaikan saat melakukan peninjauan lapangan serta evakuasi korban banjir galodo di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (28/11/2025). Ridwan melihat langsung kondisi permukiman yang hancur dan luasnya kerusakan akibat terjangan banjir bandang.

“Dampaknya sangat besar. Rumah-rumah warga tersapu arus, banyak korban yang hanyut dan tertimpa bangunan. Berdasarkan data terakhir, 37 orang telah dinyatakan meninggal dunia, dan puluhan lainnya masih belum ditemukan,” ungkap Ridwan.

Ia menilai, situasi ini adalah kondisi darurat yang membutuhkan intervensi lebih kuat dari pemerintah pusat. Penetapan status bencana nasional, menurutnya, akan membuka akses bantuan, logistik, personel, serta dukungan pemulihan yang jauh lebih cepat dan masif.

“Kerusakan dan korban tersebar di banyak daerah. Ini bukan lagi bencana skala lokal. Pemerintah pusat harus turun tangan penuh,” tegasnya.

Kapolsek Palembayan AKP Alwizi juga membenarkan bahwa dampak banjir galodo sangat luas. Sejumlah akses jalan putus, jembatan rusak, dan sarana prasarana umum lumpuh, sehingga proses evakuasi dan penyaluran bantuan menjadi terhambat.

“Banjir galodo ini berdampak luar biasa bagi masyarakat. Kondisi medan sangat berat dan banyak fasilitas publik yang putus,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait