“Jika bicara tentang keterbukaan informasi publik bahkan Indonesia lebih dahulu membuat regulasi ini, sebagaimana diatur dalam pembukaan UUD 1945, bahkan jauh sebelum ada RTKD yang diperingati setiap 28 September ini,” sebut Musfi.
Musfi mengingatkan kepada badan publik terutama di Provisinsi Sumatera Barat jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini.
“Saya ingatkan kepada badan publik di Sumbar, mulai dari OPD Pemprov, lembaga vertikal, kampus, sekolah, dinas-dinas kabupaten/kota, pemerintahan nagari, BUMD, Bumnag, lembaga pemerintah lainya, lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah, termasuk lembaga filantropi yang menghimpun dana publik, jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini,” tegasnya.
Musfi mengimbau kepada badan publik untuk serius membentuk dan membenahi pintu gerbang keterbukaan informasinya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Komisi Informasi Sumbar mengimbau kepada badan publik agar membentuk dan membenahi PPID masing-masing. KI Sumbar juga siap mendampingi dan melakukan pembinaan dalam pengelolaan PPID ini. Namun jika badan publik tetap menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini, siap-siap saja diseret oleh publik ke meja hijau sengketa di Komisi Informasi. Kami juga siap menyidangkannya!” Musfi menekankan. (000/kisb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.