Rumah RJ se-Kota Padang Diresmikan Kejaksaan

Kejari Padang, Pemko Padang, Balai Latihan Vokasi Padang (BLVP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang teken MoU terkait Restorative Justice (RJ) Plus Rajo Labiah, di ruangan Balai Kota Padang, dan disaksikan oleh Kejati Sumbar. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Balai Latihan Vokasi Padang (BLVP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang, dengan meneken MoU terkait Restorative Justice (RJ) Plus Rajo Labiah, di ruangan Balai Kota Padang, Jalan Aia Pacah, Padang, Senin (7/10/2024)

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih berharap, rumah RJ hendaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kami punya kejaksaan yang ada di Sumbar. Tentunya dengan rumah RJ, teman-teman di Kejaksaan dapat berkontribusi di sana,dan semua permasalahan hukum dapat diselesaikan di rumah RJ bersama pihak-pihak terkait termasuk tokoh masyarakat setempat,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah menyebut, rumah RJ yang diresmikan diseluruh kecamatan Kota Padang.

“Penyelesaian pidana dapat diselesaikan dengan damai dan tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan,” katanya.

Di sisi lain, PJ Wali Kota Padang Andre Algamar mengatakan, pihaknya mendorong program RJ yang ada di kejaksaan.

“Sehingga masyarakat tenang, nyaman dan tidak semua perkara harus di meja hijau kan,” kata Andre.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh
Rektor Unesa Padang dan seluruh camat se-Kota Padang, yang mengikuti secara virtual. (000/006)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait