PADANG (SumbarFokus)
Keindahan Kota Padang mulai terganggu akibat maraknya spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang dipasang sembarangan. Untuk menjaga estetika kota, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan penertiban media promosi luar ruang tersebut, Selasa (9/9/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap spanduk, baliho, maupun papan nama usaha yang dipasang di median jalan atau lokasi yang mengganggu kenyamanan dan pemandangan. “Kita tengah menertibkan spanduk, baliho dan papan nama usaha yang tidak teratur, media promosi itu kita tertibkan karena merusak estetika kota,” ujarnya kepada Diskominfo.
Penertiban dilakukan sejak Senin (8/9/2025) dan terus berlanjut. Tim Bapenda bersama Satpol PP menyusuri sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, kawasan Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang Bypass. Selain merapikan, tim juga menertibkan media promosi komersial yang tidak membayar pajak sesuai Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Selain membersihkan dan merapikan, kita juga menertibkan spanduk maupun baliho komersial yang tidak membayar pajak,” jelas Yosefriawan. Penertiban akan dilakukan selama sebulan ke depan dengan tim bergerak dari pagi hingga sore, dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Ikrar Prakarsa.
Yosefriawan mengimbau pelaku usaha untuk tidak memasang spanduk dan baliho sembarangan, melainkan menempatkannya di lokasi yang tepat agar keindahan kota tetap terjaga. “Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” ajaknya. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.