Sah Ditetapkan KPU Sumbar, Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada

Masuk hari kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024, di Padang, Minggu (8/12/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menuntaskan penghitungan hasil suara Pilkada. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Masuk hari kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024, di Padang, Minggu (8/12/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menuntaskan penghitungan hasil suara Pilkada.

Bacaan Lainnya

Dari rekapitulasi yang dilakukan, diketahui pasangan Mahyeldi-Vasko berhasil memperoleh 77,12 persen atau 1.757.612 suara sah. Pasangan ini juga menyapu bersih kemenangan di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Sementara pasangan Epyardi-Ekos hanya memperoleh 22,88 persen atau 521.448 suara sah.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi pleno, KPU Sumbar menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih atau pemenang di Pilkada Sumbar pada 27 November 2024 lalu.

“Kita (KPU) sudah menetapkan hasil perolehan suara paslon, dan pasangan nomor urut 1 Mahyeldi-Vasko terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dengan perolehan 77,12 persen suara,” katanya, yang dalam kesempatan itu didampingi juga oleh seluruh komisioner lainnya, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban, Medo Patria, dan Hamdan, serta Sekretaris KPU Irzal Zamzami.

Penetapan perolehan suara sah hasil pemilihan serentak nasional 2024 di Sumbar itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Sumbar.

Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Bawaslu Sumbar dan Bawaslu kabupaten dan kota, serta saksi paslon, dan undangan lainnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait