PADANG (SumbarFokus)
Resmi sudah Fadly Amran dan Maigus Nasir ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih, hasil Pilkada 2024 lalu. Ketetapan ini dihasilkan melalui Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang untuk Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024, Kamis (6/2/2024).
Rapat pleno Kamis siang itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra, didampingi para komisioner, Radi Aditama, Arianto, Jefri Harianto, dan Arset Kusnadi. Mendampingi juga, Sekretaris KPU Kota Padang Agustian Piliang.
Dijelaskan Ketua, pada 6 Desember 2024, KPU Padang telah menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang pada 27 November 2024 lalu. Namun karena ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI, maka KPU Padang menunda rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih.
“Setelah PHPU berproses di MK RI, maka Hakim MK RI dalam putusan dismissal-nya pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 03. Dengan penetapan MK ini, maka KPU Padang menggelar rapat pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih dalam Pilkada 2024,” ujar Dorri.
Diketahui, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih 176.648 suara, atau sebesar 55,17 persen dari total suara sah. KPU Padang, melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, menetapkan Pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.