Sah! KPU Pasbar Tetaokan Yulianto-M. Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

KPU Pasaman Barat menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, di aula Kantor KPU setempat, Kamis (27/2/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), di aula Kantor KPU setempat, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan rapat pleno tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan dari Polres Pasaman Barat, TNI Koramil 02/Simpang Empat Kodim 0305/Pasaman, Satuan Brimob Batalyon B Polda Sumatera Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pasaman Barat.

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, didampingi para komisioner, dan juga dihadiri perwakilan KPU Sumatera Barat, Ketua Bawaslu, unsur Forkopimda, pimpinan Partai Politik, anggota DPRD Pasaman Barat, dan stakeholder terkait lainnya.

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan, sesuai dengan regulasi Undang-Undang di KPU Kabupaten/Kota, wajib dilaksanakan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini merupakan hari terakhir di tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di KPU Pasaman Barat, dengan agenda rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di sebelah Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yulianto-M. Ihpan memperoleh suara sebanyak 59.551, atau 32,54 persen, dan unggul dari paslon lainnya.

Seiring dengan proses tahapan yang begitu panjang, sampai dengan penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat pada tanggal 3 Desember 2024 yang lalu, penetapan hasil yang ditetapkan oleh KPU Pasaman Barat, digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait